3. Sementara itu lakukan registrasi dan validasi berkas di loket BPJS.
Biasanya loket ini yang ada di sekitar IGD dan terpisah dari pasien umum.
4. Jika sudah diverifikasi, pasien akan diarahkan untuk rawat inap dan sepenuhnya tanggung jawab rumah sakit.
Gampang sekali, kan?
Sekarang Anda tak perlu khawatir lagi ketika ada kondisi darurat.
Selagi punya BPJS Kesehatan, Anda bisa dirawat inap ketika dibutuhkan.
Terlebih sekarang sudah banyak rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Karena itu jangan ragu lagi untuk mendaftar BPJS ya.
Itu dia informasi terkait rawat inap tanpa rujukan gratis dengan BPJS.
Semoga bermanfaat ya.
Baca Juga: Tak Perlu Bayar, Simak Cara Mendapatkan Alat Bantu Dengar Gratis dengan BPJS