Saat ini pun sudah ada akupuntur medis dan juga dokter khusus yang menanganinya.
Akupuntur jenis ini dinamakan akupuntur medik.
Nah pengobatan inilah yang bisa Anda dapatkan gratis dengan BPJS.
Lalu bagaimana caranya?
Akupuntur Medis dengan BPJS
Dilansir dari Kontan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, BPJS Kesehatan bersama pemerintah tengah merumuskan revisi Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam rancangan perubahan peraturan tersebut, pengobatan akupuntur akan dimasukkan sebagai pelayanan kesehatan yang mendapat jaminan BPJS.
Setelah revisi Perpres ini disahkan, nantinya masyarakat bisa mengklaim pengobatan akupuntur ke dalam layanan BPJS.
"Kalau sudah ditetapkan regulator, kami sebagai operator akan siap untuk menerapkan pelayanan akupuntur," kata Fachmi, saat rapat dengar pendapat dengan DPR, Rabu (18/11).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Pius Lustrilanang mengatakan, sudah selayaknya BPJS menambah pelayanan dengan mengakomodasi jaminan kesehatan untuk pengobatan akupuntur.
Sebab, jenis pengobatan ini sudah diakui secara medis bahkan di perguruan tinggi sudah terdapat program spesialis akupuntur.
Untuk mengurusnya juga sangat mudah.
Baca Juga: 100 Persen Ditanggung, Operasi Usus Buntu Gratis dengan BPJS dengan Cara Berikut Ini