Aplikasi yang tersedia untuk pendaftaran SIM yaitu aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan menggunakan aplikasi ini, ujian teori juga bisa dilakukan secara daring.
Pemohon tinggal mendatangi kantor Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Namun selain itu, semua bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi tersebut.
Untuk diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.
Persyaratan tersebut mencakup usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.
Berikut ini rinciannya:
Usia
SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
SIM C1 minimal berusia 18 tahun
SIM C2 minimal berusia 19 tahun
SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
Baca Juga: Tiap Daerah Beda, Berapa Biaya Haji 2022 Terbaru? Segini Jumlahnya