Cara Bayar Denda E-Tilang Apakah Bisa di Indomaret? Begini Ternyata Aturannya

By Idam Rosyda, Rabu, 5 Oktober 2022 | 08:50 WIB
cara bayar E-tilang ()

- Pajak Online di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Pajak Penghasilan (PPh), PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh Final.

- Bea & Cukai di bawah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC): bea masuk (impor), bea keluar (ekspor), cukai tembakau, cukai alkohol.

- Penerimaan Negara Bukan Pajak di bawah Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): biaya pembuatan paspor, biaya pernikahan, biaya perpanjangan SIM, denda tilang.

Saat akan melakukan transaksi, pelanggan menyatakan kepada kasir bahwa akan melakukan pembayaran transaksi penerimaan negara.

Pembayaran dilakukan dengan menyebutkan kode pembayaran atau kode billing terlebih dahulu untuk layanan penerimaan negara.

Kasir akan melakukan konfirmasi ulang detail tagihan transaksi, kemudian pelanggan membayar sesuai dengan nominal yang tertera.

"Indomaret menjadi satu-satunya ritel yang melayani pembayaran transaksi penerimaan negara," kata Alvin.

Selain menggunakan pembayaran tunai, masyarakat dapat melakukan pembayaran ini melalui kartu debit maupun dompet elektroni i.saku.

Bagaimana dengan pembayatan tilang melalui Bank?

Cara Bayar Denda Melalui Bank

Jika Anda ingin membayar denda tilang melalui bank, salah staunya bisa melalui bank BRI.

Ada beberapa cara yang bisa Ada lakukan jika membayar denda tilang melalui bank, dikutip dati Jatim.polri.go.id.

Baca Juga: Pasti Bikin Banyak Wanita Iri, Punya Pori-pori Wajah yang Tak Kasat Mata Modalnya Cuma Buah Pisang, Begini Caranya