Dijajanin Gak Laku, Mending Coba Cara Menukar Uang Rusak di Bank, Syarat-syarat Ini Harus Terpenuhi Ya!

By Ulfa, Senin, 10 Oktober 2022 | 08:10 WIB
Simak berikut ini cara menukar uang rusak di bank, syaratnya begini... (Tribunnews)

- Setelah itu, isi kolom provinsi, lokasi penukaran, tanggal penukaran, dan klik “Pesan”.

- Setelah mengikuti alurnya, teman-teman bisa mengisi data diri, mulai dari nomor KTP, nama, kontak yang bisa dihubungi, dan data-data lainnya yang nantinya dibutuhkan oleh Bank Indonesia.

- Jika sudah, kita akan memperoleh bukti pemesanan penukaran dan bisa datang ke kantor Bank Indonesia yang terdekat sesuai jam layanan.

Lalu, apa saja syarat uang rusak yang akan diterima dan ditukar dengan yang baru?

Syarat-Syarat Uang Rusak yang Akan Diganti oleh Bank Indonesia

1. Uang rusak adalah uang Rupiah yang fisiknya sudah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.

Perubahan itu bisa terjadi karena uang terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

2. Uang rusak dapat ditukarkan jika tanda keaslian uang Rupiah tersebut dapat diketahui atau dikenali, baik pada uang kertas maupun uang logam.

Uang kertas dapat ditukar, jika punya persyaratan seperti ini:

- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya.

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

- Uang Rupiah kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

- Uang Rupiah Kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama