Dijajanin Gak Laku, Mending Coba Cara Menukar Uang Rusak di Bank, Syarat-syarat Ini Harus Terpenuhi Ya!

By Ulfa, Senin, 10 Oktober 2022 | 08:10 WIB
Simak berikut ini cara menukar uang rusak di bank, syaratnya begini... (Tribunnews)

Baca Juga: Cuan Banget, Ini Cara Mengubah Pulsa jadi Uang dengan Mudah, Bisa Langsung Tarik Tunai di ATM

Uang logam dapat ditukar, jika punya persyaratan seperti ini:

- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

- Uang rusak tidak bisa diganti jika kerusakannya diduga dilakukan secara sengaja.

- Bank Indonesia tidak akan mengganti uang yang hilang atau musnah.

3. Uang yang terbakar masih bisa ditukarkan sesuai nominal, jika bukti keasliannya masih dapat dikenali.

Oleh karena itu, kita masih bisa menukarkan uang Rupiah baik kertas atau logam jika memenuhi syarat-syarat tersebut.

Jadi, segera tukarkan uang teman-teman jika sudah tidak layak edar, seperti uang lusuh, uang rusak atau cacat, dan uang yang sudah dicabut peredarannya.

Uang lusuh adalah uang yang sudah tidak terlihat baik kondisinya, seperti terlipat-lipat dan kusam.

Uang rusak atau cacat adalah uang yang sobek, terbakar, atau berlubang tetapi masih diketahui keasliannya.

Sedangkan, uang yang sudah dicabut peredarannya adalah uang yang lama yang sudah digantikan dengan uang baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Nah, itulah caranya menukarkan uang yang rusak ke Bank Indonesia atau bank umum terdekat dan diganti dengan nominal yang sama. 

Artikel ini telah tayang di bobo.grid.id dengan judul Uang Rusak? Ini Cara Menukar Uang Rusak dan Syarat-syaratnya

Baca Juga: Sayang Keluar Uang Cuma Beli Krim Pemutih, Selangkangan Gelap Jadi Cerah Ternyata Bisa Pakai Timun, Begini Caranya