TV Analog Dimatikan Bulan Depan! Begini Cara Dapatkan Set Top Box TV Digital Gratis dari Pemerintah

By Amelia Pertamasari, Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Cara dapatkan set top box TV digital gratis dari pemerintah. ()

Berikut ini adalah cara daftar DTKS untuk dapat STB TV Digital gratis:

1. Harus masuk dalam DTKS Kemensos, minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog. Bagi yang berminat mendapatkan STB gratis, bisa menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

2. Mendaftar bansos secara online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dulu di aplikasi PlayStore.

3. Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Pada menu usulan, Anda dapat mendaftarkan diri bagi nama yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

4. Pada menu daftar usulan, klik "Tambah Usulan".

5. Lakukan pengecekan dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda apakah sudah sesuai atau belum.

6. Jika sudah tervalidasi, Anda dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan. Pilih pemberian alat STB gratis.

Distribusi STB TV digital gratis ke masyarakat

Untuk pendistribusian STB gratis ke masyarakat, pemerintah bekerja sama dengan pihak ketiga yang bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses sekaligus validasi.

Saat petugas mendistribusikan STB, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, KK dan kepemilikan TV. Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.

Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.

Saat STB terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi. Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.

Baca Juga: Pasti Untung Melimpah, Begini Cara Jadi Agen Minyak Goreng Rp 14 Ribu

Jadwal Penghentian Siaran TV Analog

Diketahui, pemerintah berencana mematikan siaran TV analog secara bertahap. Tahapan tersebut dilakukan dalam tiga tahap:

1. Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota.

2. Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota.

3. Tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Cara Dapatkan STB TV Digital Gratis dari Kominfo