Berapa Biaya Balik Nama Motor 2022? Yang Mau Beli Motor Bekas CATAT!

By Idam Rosyda, Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:10 WIB
Berapa Biaya Balik Nama Motor 2022 (Kompas/Sri Lestari)

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

Denda apabila ada keterlambatan pajak Perlu dicatat, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.

Lantaran BBN-KB dihitung dari persentase harga kendaraan, itu sebabnya biaya balik nama motor juga berbeda-beda menyesuaikan dengan merek dan jenis motornya.

Syarat dan Prosedur Balik Nama

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.

Baca Juga: Berapa Biaya Buka Rekening BRI Simpedes, Sebanyak Ini Setoran Awalnya