Syarat Nikah Di KUA Gratis, Wajib Perhatikan Hal Ini Terlebih Dahulu Biar Gak Perlu Keluar Uang

By Gusthia Sasky T, Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:25 WIB
Syarat nikah di KUA gratis, cocok untuk yang mau irit biaya menikah. (Kompas)

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Jika merujuk pada ketentuan tersebut maka calon mempelai harus mempertimbangkan waktu ijab kabul sesuai hari dan jam operasional KUA yang dituju.

Adapun biaya Rp 600.000 biasanya nantinya akan disetorkan oleh calon mempelai langsung ke bank, sehingga tidak ada transaksi di KUA.

Syarat nikah di KUA gratis harus nikah di jam operasional KUA agar gak perlu keluar biaya.

Dokumen yang Harus Dipenuhi

Dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id, ada beberapa syarat dokumen pernikahan sesuai PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Beberapa kelengkapan dan dokumen yang harus dipersiapkan calon mempelai adalah sebagai berikut.

1. NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali

2. Fotocopy Identitas Diri (KTP) calon suami dan calon istri

3. Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan calon istri

4. Fotocopy Akta Lahir calon suami dan calon istri

5. Foto ukuran 2 x 3 calon suami dan calon istri sebanyak 5 lembar

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Jeruk Bali Kalau Dimakan Para Wanita, Punya Efek Fantastis Ini, yang Baru Nikah Wajib Rajin Konsumsi