Syarat Nikah Di KUA Gratis, Wajib Perhatikan Hal Ini Terlebih Dahulu Biar Gak Perlu Keluar Uang

By Gusthia Sasky T, Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:25 WIB
Syarat nikah di KUA gratis, cocok untuk yang mau irit biaya menikah. (Kompas)

6. Foto ukuran 4 x 6 calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar

7. Formulir N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

8. Formulir N3 - Surat Persetujuan Mempelai

Dalam beberapa kondisi dibutuhkan pula dokumen-dokumen tambahan, seperti:

- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

- Formulir N5

- Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila :

Baca Juga: Nicholas Sean Sering Disorot soal Keluarga, Padahal yang Bikin Ogah Nikah Bukan Cuma Trauma, Ini Alasannya

1. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun

2. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun

3. Izin Poligami

4. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Setelah dokumen dipersiapkan, calon mempelai bisa mulai mengurus pernikahan dan mempersiapkan diri untuk menyambut hari bahagia.

Baca Juga: Yuni Shara Belum Juga Nikah Lagi, Ternyata Sempat Llami KDRT oleh Mantan Suaminya, 'Sangat Membekas...'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru 2022, Bisa Gratis dengan Cara Ini