6. Foto ukuran 4 x 6 calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar
7. Formulir N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
8. Formulir N3 - Surat Persetujuan Mempelai
Dalam beberapa kondisi dibutuhkan pula dokumen-dokumen tambahan, seperti:
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Formulir N5
- Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila :
1. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
2. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
3. Izin Poligami
4. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Setelah dokumen dipersiapkan, calon mempelai bisa mulai mengurus pernikahan dan mempersiapkan diri untuk menyambut hari bahagia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru 2022, Bisa Gratis dengan Cara Ini