Rafathar Disebut Bawa Sial Gegara Timnas Jagoannya Kalah, Warganet Minta Raffi Polisikan Haters, Ini Jerat Hukum Bagi Pelaku Sebar Ujaran Kebencian di Medsos

By Ulfa, Jumat, 25 November 2022 | 17:40 WIB
Rafathar dibully di medsos, ini hukuman yang bisa jerat para pelaku ujaran kebencian (Kolase Tribun Lampung)

Masalah tersebut tentu saja tidak bisa diabaikan karena dapat mempengaruhi permasalahan mental seseorang. 

Ternyata ada beberapa faktor yang membuat banyak orang di media sosial menyebarkan ujaran kebencian.

Menurut Beryandhi (2020), terdapat banyak faktor pendorong seseorang melakukan ujaran kebencian, seperti permasalahan emosional pribadi, berita bohong, dan bahkan sekadar iseng.

Seperti dikutip dari egsa.geo.ugm.ac.id, kebebasan di media sosial menjadi penyebab individu tidak merasa takut untuk meninggalkan beberapa ujaran kebencian di suatu postingan atau berita.

Anonimitas yang disediakan media sosial juga menyebabkan banyak orang merasa aman untuk mengatakan hal apapun, bahkan meninggalkan ungkapan cacian, kutukan, dan hinaan tanpa diketahui identitasnya oleh orang banyak.

Terlebih orang yang mereka hujat bukanlah orang yang mereka kenal sehingga mengurangi dampak perasaan bersalah. 

Padahal, ada hukuman yang bisa menjerat para pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial, loh!

Meskipun memakai akun anonim, tentu saja hal tersebut bisa dilacak.

Para pelaku dari penyebar ujaran kebencian ini dapat terjerat dalam beberapa hukuman.

Seperti dikutip dari pusiknas.polri.go.id, dalam KUHP, ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong. Warga yang merasa menjadi korban dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

Penyidik dapat menerapkan aturan dalam KUHP Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311.

Baca Juga: Padahal Kemarin Antusias Sampai Berdoa, Rafathar Justru Cemburu dan Tunjukkan Wajah Cemberut Lihat Sang Adik, Ada Apa?

Ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama empat tahun.

Hukum Indonesia juga memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Meskipun sang pelaku penyebar ujaran kebencian dapat ditangkap, tapi tentu saja rasa sakit pada sang korban tak bisa hilang dengan cepat.

Ada beberapa dampak ujaran kebencian bagi para korban yang dapat sangat berbahaya.

Dampaknya mulai dari dapat menyebabkan tekanan sosial, stress, trauma, hingga bunuh diri bagi korban.

Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menyebabkan korban merasa takut berada dalam lingkungan sosial.

Sehingga, korban akan memilih untuk mengisolasikan diri, mengumpat di rumah, dan tidak lagi berinteraksi.  

Maka dari itu, mulai sekarang kita harus bijak dalam menggunakan sosial medai, ya.

Baca Juga: Anak Kandungnya Sendiri Tidak Dapat? Bukan Nagita Slavina, Harta Warisan Segunung Rieta Amilia Justru Jatuh Pada Sosok ini