Bahkan ketika Anda tidak mengajukan pinjaman apapun, pihak pinjol ilegal akan langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban.
Niat di balik tindakan ini tentunya ialah agar pihak pinjol bisa meneror korban dan menagih denda apabila melebihi tempo.
Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pernah mengimbau agar masyarakat selalu waspada apabila menerima transfer dari pihak yang tidak dikenal.
“Sobat OJK, apabila Anda menerima transfer yang tidak dikenal, harap berhati-hati. Bisa saja itu salah satu modus dari pinjol ilegal dengan cara transfer langsung ke rekeningmu yang kemudian melakukan penagihan dalam jumlah besar, meski Anda tidak melakukan pinjaman,” tulis OJK dalam salah satu unggahan Instagram beberapa waktu lalu.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, juga pernah menjelaskan beberapa kemungkinan pencairan pinjaman tiba-tiba dapat terjadi, yakni:
- Pemilik rekening pernah atau sempat mengakses situs web maupun aplikasi pinjol ilegal, dan telah input data serta memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri, meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.
- Pemilik rekening merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar atau jual beli data.
Jika Anda mendadak mendapat transferan dana dari pihak pinjol, Tongam menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemilik rekening.
Pertama, ia mengimbau agar pemilik rekening menyimpan dana tersebut, kemudian sampaikan bahwa Anda tidak pernah merasa meminjam saat penagihan dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.
Di sisi lain, apabila pihak pinjol masih terus melakukan teror, intimidasi, ataupun pelecehan, ia menyarankan agar melakukan pemblokiran semua nomor kontak yang mengirim teror.
“Beri tahu juga ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan,” jelas Tongam kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.