Tongam kemudian menambahkan, jika penagihan disertai teror masih terus berlanjut, korban bisa segera melapor ke polisi.
Selanjutnya, lampirkan bukti laporan ke polisi kepada kontak penagih yang masih terus meneror.
Cara Lapor Pengaduan Pinjol Ilegal
Anda juga bisa melapor kepada OJK apabila memiliki permasalahan dengan pinjol ilegal.
Masih dikutip dari Instagram resmi OJK, berikut ini dua cara melaporkan pinjaman online ilegal yang bisa Anda lakukan:
- Laporkan ke Polres dan Polda di wilayah Anda untuk proses hukum dengan mengunjungi laman https://patrolisiber.id atau email ke info@cyber.polri.go.id.
- Laporkan ke SWI OJK untuk pemblokiran ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Terakhir, OJK mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Demikian berbagai hal yang bisa Anda lakukan apabila tiba-tiba menerima kiriman dana ke rekening, meski tidak mengajukan pinjaman apapun.
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul, Pinjol Mendadak Transfer Uang Tanpa Pengajuan, Apa yang Harus Dilakukan?