SajianSedap.com - Eksistensi pinjol memang makin merebak saja ya.
Gimana tidak, saat ini banyak sekali pinjol yang bermunculan.
Gak heran kenapa banyak pinjol yang muncul, karena memang banyak orang juga yang menggunakan pinjol.
Nah di balik banyaknya orang yang menggunakan pinjaman online, sebenarnya masih ada orang yang ogah melakukan pinjaman online.
Namun, terkadang orang yang gak melakukan pinjaman online suka dapat transferan uang.
Hal tersebut tentu bikin ngeri ya, apalagi kalau hal tersebut dilakukan oleh pinjol ilegal.
Jika memang Anda dapat transferan oleh pinjol Anda wajib lakukan hal ini loh.
Hal yang Wajib Di Lakukan Jika Dapat Transfer Uang Dari Pinjol
Diketahui seorang pengguna Twitter dengan username @BUNDAHYUNJIN membagikan pengalamannya pada Senin (18/7/2022) lalu.
Dalam cuitan yang dibagikannya, ia mengaku mendadak menerima dana masuk, meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman apapun sebelumnya.
“Pagi ini saya baru cek mutasi rekening, ternyata ada dana masuk kemarin pagi (17/07) sebesar Rp. 1,040,000 dari PT ODEO TEKNOLOGI INDONESIA. Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa,” tulisnya dalam cuitan yang kini sudah tak lagi bisa diakses itu.
Untuk Anda ketahui, ini merupakan modus yang juga sering dilakukan oleh pinjol ilegal.
Bahkan ketika Anda tidak mengajukan pinjaman apapun, pihak pinjol ilegal akan langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban.
Niat di balik tindakan ini tentunya ialah agar pihak pinjol bisa meneror korban dan menagih denda apabila melebihi tempo.
Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pernah mengimbau agar masyarakat selalu waspada apabila menerima transfer dari pihak yang tidak dikenal.
“Sobat OJK, apabila Anda menerima transfer yang tidak dikenal, harap berhati-hati. Bisa saja itu salah satu modus dari pinjol ilegal dengan cara transfer langsung ke rekeningmu yang kemudian melakukan penagihan dalam jumlah besar, meski Anda tidak melakukan pinjaman,” tulis OJK dalam salah satu unggahan Instagram beberapa waktu lalu.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, juga pernah menjelaskan beberapa kemungkinan pencairan pinjaman tiba-tiba dapat terjadi, yakni:
- Pemilik rekening pernah atau sempat mengakses situs web maupun aplikasi pinjol ilegal, dan telah input data serta memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri, meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.
- Pemilik rekening merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar atau jual beli data.
Jika Anda mendadak mendapat transferan dana dari pihak pinjol, Tongam menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemilik rekening.
Pertama, ia mengimbau agar pemilik rekening menyimpan dana tersebut, kemudian sampaikan bahwa Anda tidak pernah merasa meminjam saat penagihan dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.
Di sisi lain, apabila pihak pinjol masih terus melakukan teror, intimidasi, ataupun pelecehan, ia menyarankan agar melakukan pemblokiran semua nomor kontak yang mengirim teror.
“Beri tahu juga ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan,” jelas Tongam kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Tongam kemudian menambahkan, jika penagihan disertai teror masih terus berlanjut, korban bisa segera melapor ke polisi.
Selanjutnya, lampirkan bukti laporan ke polisi kepada kontak penagih yang masih terus meneror.
Cara Lapor Pengaduan Pinjol Ilegal
Anda juga bisa melapor kepada OJK apabila memiliki permasalahan dengan pinjol ilegal.
Masih dikutip dari Instagram resmi OJK, berikut ini dua cara melaporkan pinjaman online ilegal yang bisa Anda lakukan:
- Laporkan ke Polres dan Polda di wilayah Anda untuk proses hukum dengan mengunjungi laman https://patrolisiber.id atau email ke info@cyber.polri.go.id.
- Laporkan ke SWI OJK untuk pemblokiran ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Terakhir, OJK mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Demikian berbagai hal yang bisa Anda lakukan apabila tiba-tiba menerima kiriman dana ke rekening, meski tidak mengajukan pinjaman apapun.
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul, Pinjol Mendadak Transfer Uang Tanpa Pengajuan, Apa yang Harus Dilakukan?