Amit-Amit Kalau Terjerat, Ini Dia Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Wajib Diketahui

By Gusthia Sasky T, Jumat, 17 Februari 2023 | 06:25 WIB
Ciri-ciri pinjaman online ilegal (Adobe stock)

1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin

2. Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Jika Anda mau lebih yakin lagi Anda bisa cek dengan cara ini.

Baca Juga: Emak-emak Jangan Terkecoh Himbauan Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Faktanya Bisa Berakhir Fatal!

Cara cek pinjol ilegal

Untuk memastikan legalitas pinjol, Anda dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.