Amit-Amit Kalau Terjerat, Ini Dia Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Wajib Diketahui

By Gusthia Sasky T, Jumat, 17 Februari 2023 | 06:25 WIB
Ciri-ciri pinjaman online ilegal (Adobe stock)

Dilansir dari Kompas.com (25/7/2022), berikut cara cek pinjol ilegal:

1. Situs www.ojk.go.id

Cara cek pinjol ilegal bisa dilakuka melalui laman resmi OJK. Caranya adalah sebagai berikut:

- Kunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id.

- Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank)

- Kemundian, klik "Fintech" di bagian kanan bawah

- Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.

2. WhatsApp OJK 081-157-157-157

Selain lewat situs, Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui aplikasi WhatsApp. Berikut caranya:

- Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157

- Lalu, buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang telah tersimpan

- Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek

Baca Juga: WAJIB Tahu, Begini Cara Hapus Data KTP dari Pinjol Ilegal, Buru-buru Putus Jeratan Racun dengan 5 Langkah ini

- Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.

3. Nomor telepon OJK 157

OJK menyediakan nomor telepon resmi untuk mengecek legalitas pinjol.

Caranya, Anda bisa menghubungi OJK di nomor telepon 157.

4. E-mail konsumen@ojk.go.id

Tidak hanya melalui sambungan telepon, Anda juga bisa emeriksaan status legalitas pinjol dengan cara menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.

Itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar tidak terjebak pinjol ilegal yang merugikan.

Baca Juga: Bukan Untung Malah Buntung, Ini Dia 3 Malapetaka yang Akan Terjadi Kalau Nekat Pakai Jasa Joki Pinjol, Wajib Tahu Kalau Gak Mau Menyesal!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Waspada! Ini 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal