TERBARU, Yang Baru Nikah, Begini Cara Membuat KK 2023 Setelah Sah Jadi Suami Istri

By Idam Rosyda, Kamis, 16 Februari 2023 | 17:50 WIB
cara membuat KK atau kartu keluarga baru setelah menikah ()

SajianSedap.com - Administrasi kependudukan merupakan salah satu hal yang perlu dimiliki setiap pendukuk.

Hal ini tentu saja berkaitan dengan segala administrasi publik lain yang menyangkut kesehatan, pajak, keamanan dan bidang lain.

Nah khususnya bagi Anda yang baru saja menikah, mengurus KK atau Kartu Keluarga merupakan hal pokok yang perlu segera Anda urus.

Hal ini berakitan dengan status kependudukan serta data diri lainnya seperti KTP dan jaminan kesehatan.

Cara membuat KK baru ini ternyata tidak rumit loh.

Pelayanan pemerintah kini memiliki berbagai kemudahan yang bisa membantu Anda untuk mengurus KK baru.

Jadi Anda tidak perlu bingung.

Lantas apa syarat dan bagaimana caranya?

Cara Membuat KK Baru

Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pembuatan KK bagi pengantin baru tanpa perlu surat pengantar RT/RW, hanya cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing.

Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru).

Lalu, bagaimana persyaratan membuat KK bagi yang baru nikah?

Baca Juga: Cara Membuat Sepatu Dekil Jadi Putih Bersih Bak Baru Lagi, dengan Gosokan Bahan Ini Bikin Noda Langsung Luruh