TERBARU, Yang Baru Nikah, Begini Cara Membuat KK 2023 Setelah Sah Jadi Suami Istri

By Idam Rosyda, Kamis, 16 Februari 2023 | 17:50 WIB
cara membuat KK atau kartu keluarga baru setelah menikah ()

Dilansir dari Kompas.com (26/20/2021), berikut syarat yang harus dipersiapkan:

- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki

- Mengisi Formulir F I-01

- Fotokopi Buku Nikah

- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)

Cara dan Syarat Pecah Kartu Keluarga (KK), Tidak Perlu Menikah Dulu Jika Ingin Punya KK Pribadi

- Fotocopi Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)

- Fotocopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki).

Bagimana langkah-langkahnya?

Kunjungi kantor Dukcapil setempat untuk mengurusnya.

Pemohon melengkapi berkas Pemohon mengambil nomor antre dan tunggu sampai dipanggil.

 Baca Juga: Anti Gagal, Begini Cara Membuat Lontong ala Rumahan yang Hasilnya Padat dan Tahan Lama Berhari-hari