SajianSedap.com - Kabar baik untuk pecinta es krim Mixue!
Karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meresmikan kalau produk Mixue Ice Cream and Tea ini halal, loh.
Kabar es krim Mixue halal ini pun tentu saja langsung disambut gembira banyak kalangan.
Ya, pada Rabu (15/2/2023), MUI menerbitkan ketetapan halal produk Mixue Ice Cream and Tea.
Seperti melansir Kompas.com, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, produk Mixue telah memenuhi standar produk halal, yakni bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
Hal ini diketahui setelah MUI menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun dikutip dari laman resmi MUI.
Hal ini tentu saja bak jadi angin segar untuk masyarakat beragama Islam yang sudah ingin mencoba Mixue dari dulu namun belum ada setifikasi halalnya.
Cara, Syarat dan Modal Daftar Franchise Mixue
Sekarang sudah halal, bagi kamu yang ingin daftar franschise Mixue berikut ini cara daftar, syarat dan modalnya.
Di Indonesia, gerai Mixue pertama kali hadir pada 2020 di Cihampelas Walk, Kota Bandung.
Baca Juga: Siapa Tau Minat, Segini Ternyata Modal untuk Usaha Kopi Keliling atau Starling
Dilansir dari Instagram resminya @mixueindonesia, diketahui pemegang hak franchise Mixue merupakan PT Zisheng Pacific Trading.