SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu.
SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu.
Sedangkan biaya Perpanjangan SIM yaitu sebagai berikut.
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu.
SIM C, C I, CII Rp 75 ribu.
SIM D dan D I Rp 30 ribu.
SIM Internasional Rp 225 ribu.
Namun perlu diketahui selain biaya pokok pembuatan dan perpanjang SIM, pemohon juga dikenai biaya tambahan, yaitu pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Seperti di wilayah Jakarta biaya tes kesehatan Rp 25.000, tes psikologi Rp 50.000 dan asuransi Rp 60.000.
Misalnya dalam perpanjang atau pembuatan SIM C maka biaya totalnya yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = Rp 210.000.