Namun ada biaya yang bisa dipangkas ketika pengurusan SIM yaitu biaya asuransi yang besaranya Rp 60.000 ribu.
Pemohon yang tidak mau bayar asuransi juga secara aturan dibolehkan karena sudah bayar SWDKLLJ di STNK.
Jadi, biaya pengurusan SIM bisa berkurang 28,6 persen atau lebih dari 20 persen dari total biaya.
Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat ya!
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Online Terbaru, Gak Perlu Antre Lagi dan Ini Panduan Lengkapnya
Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul, Asik Jadi Murah Biaya Urus SIM Berkurang Hampir 30 Persen Berlaku untuk Bikin Baru dan Perpanjangan