Jadi Lebih Murah! Biaya Urus Bikin dan Perpanjang SIM Ternyata Bisa Berkurang Lebih Dari 20 Persen, Begini Penjelasannya

By Gusthia Sasky T, Jumat, 24 Februari 2023 | 07:55 WIB
Pengurangan biaya urus SIM. (Kompas)

SajianSedap.com - Bagi Anda yang mau berkendara menggunakan mobil atau motor memang harus memiliki SIM ya.

Nah, saat mengurus SIM biasanya kita mengluarkan biaya urus.

Biaya urus untuk bikin SIM ini sangat beragam.

Mulai dari ratusan hingga puluhan ribu.

Nah, ternyata kita bisa kok mengurangi biaya urus SIM.

Diketahui jika kita bisa mengurangi biaya urus SIM lebih dari 20 persen loh.

Maka itu simak langsung penjelasan di bawah ini untuk mengetahui info lengkapnya.

Biaya Urus Bikin dan Perpanjang SIM Ternyata Bisa Berkurang

Diketahui biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya penerbitan SIM Baru yaitu seperti di bawah ini namun ada biaya tambahan lainnya.

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu.

Baca Juga: Tanpa Capek Ngantri, Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online 2023 Beserta Tarifnya

SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu.

SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu.

SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu.

Kita bisa mengurangi biaya urus SIM lebih dari 20%

Sedangkan biaya Perpanjangan SIM yaitu sebagai berikut.

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu.

SIM C, C I, CII Rp 75 ribu.

SIM D dan D I Rp 30 ribu.

SIM Internasional Rp 225 ribu.

Namun perlu diketahui selain biaya pokok pembuatan dan perpanjang SIM, pemohon juga dikenai biaya tambahan, yaitu pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Seperti di wilayah Jakarta biaya tes kesehatan Rp 25.000, tes psikologi Rp 50.000 dan asuransi Rp 60.000.

Baca Juga: Biaya Buat SIM Online Terbaru, Segini yang Harus Dibayar Serta Syarat dan Cara Lengkap Daftar SIM Online

Misalnya dalam perpanjang atau pembuatan SIM C maka biaya totalnya yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = Rp 210.000.

Namun ada biaya yang bisa dipangkas ketika pengurusan SIM yaitu biaya asuransi yang besaranya Rp 60.000 ribu.

Pemohon yang tidak mau bayar asuransi juga secara aturan dibolehkan karena sudah bayar SWDKLLJ di STNK.

Jadi, biaya pengurusan SIM bisa berkurang 28,6 persen atau lebih dari 20 persen dari total biaya.

Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat ya!

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Online Terbaru, Gak Perlu Antre Lagi dan Ini Panduan Lengkapnya

Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul, Asik Jadi Murah Biaya Urus SIM Berkurang Hampir 30 Persen Berlaku untuk Bikin Baru dan Perpanjangan