Ibu Hamil Bisa Dapat 3 Juta, Simak Cara Daftar dan Syarat Menjadi Penerima Bantuan PKH

By Raka, Jumat, 24 Februari 2023 | 16:55 WIB
Sekarang ibu hamil dapat bantuan Rp 3 juta, ini cara dan syaratnya (Adoption)

SajianSedap.com - Bantuan Pemerintah diharapkan masyarakat untuk memuliahkan ekonomi.

Mulai dari bantuan BLT sampai kini bantuan PKH.

Program ini diharapkan menjadi pelecut semangat masyarakat untuk tetap bisa memutar roda ekonomi keluarga.

Bantuan ini juga kian merujuk pada sejumlah kriteria.

Bahkan kini ibu hamil dan anak usia dini bisa mendapat bantuan.

Diketahui BLT PKH 2023 bakal cari dalam waktu dekat.

Cara Daftar Bantuan BLT PKH

Perlu diketahui, BLT PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial.

Yang menerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.

Bantuan yang satu ini menyasar berbagai kalangan yang berbeda.

Ibu hamil dan balita yang kurang mampu bisa mendapat Rp 3 juta per orang.

Belum lagi BLT PKH disabilitas dan anak sekolah yang nominalnya bervariasi dari Rp 900 ribu sampai Rp 2 juta.

Baca Juga: Siapa Saja Bisa Dapat Rp 500 Juta Sampai 1 Miliar, ini Cara Daftar Bantuan UMKM dari KEMENPAREKRAF