Cara Bayar Tunggakan BPJS yang Sudah Bertahun-tahun, Bisa Otomatis Aktif Lagi dengan Cara Sederhana Ini

By Virny Apriliyanty, Senin, 27 Februari 2023 | 12:10 WIB
Cara Bayar Tunggakan BPJS (Nakita.id)

SajianSedap.com - Anda lupa membayar tagihan BPJS?

Biasanya ada saja kesibukan yang bikin kita melupakan kewajiban satu ini.

Nantinya begitu mau dipakai, baru kita panik karena ternyata ada tunggakan.

Nah, supaya hal ini tidak terjadi, ada baiknya kita membayar tunggakan BPJS yang sudah menumpuk.

Tentunya juga supaya tagihannya tidak menggunung, ya.

Berikut ini cara bayar tunggakan BPJS yang sudah bertahun-tahun.

Akan otomatis aktif lagi kalau ikuti step by step ini.

Cara Bayar Tunggakan BPJS

Salah satu syarat BPJS dapat digunakan adalah peserta membayar kewajiban iuran setiap bulannya supaya kepesertaan BPJS bisa terus aktif.

Apabila tidak dipenuhi, anggota BPJS dianggap tidak aktif dan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan berbagi layanan.

Tapi untungnya, ini bukan berarti tidak dapat diatasi.

Ada solusi yang bisa dilakukan dengan cara lewat aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Baca Juga: Coba Rebus 3 Lembar Daun Pandan Lalu Minum Airnya, Jangan Heran Kalau BPJS Keluarga Bakal Nganggur Tak Terpakai Lagi

Lantas, bagaimana jika cara membayar tunggakan BPJS apabila sudah lewat dari 2 tahun?

Apakah harus dibayar sekaligus waktu yang telah terlewati?

Dilansir dari pakaibpjs, peserta bisa mencicil kekurangan tunggakan secara bertahap.

Menyusul ada program terbaru dengan nama Rehab BPJS yang bisa meringankan peserta dalam pembayaran dengan maksimal periode tahapan selaam 1 siklus atau 12 bulan.

Akan tetapi, terlebih dahulu sebelum membayar diharuskan untuk mendaftar program ini lewat Mobile JKN. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Cara Ganti Kelas BPJS via Online Terbaru 2022

- Merupakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).

- Peserta BPJS Kesehatan memiliki tunggakan 4 sampai 24 bulan.

- Maksimal periode pembayaran bertahap sebanyak satu periode atau 12 bulan.

- Diwajibkan untuk melakukan pendaftaran di aplikasi Mobile JKN atau call center di nomor 165.

- Pendaftaran sebelum tanggal 28 bulan berjalan & jika di bulan februari maka tanggal 27.

Baca Juga: Semua Biaya Ditanggung, Begini Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya Agar Dapat Gratis

Berikut cara membayar tunggakan BPJS

1. Langkah pertama, silakan log in akun Mobile JKN terlebih dahulu.

2. Apabila sudah masuk ke halaman utama aplikasi Mobile JKN, pilih Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) lewat mobile JKN.

3. Lalu, muncul informasi penting mengenai tunggakan dikenakan, jika setuju dengan semuanya silahkan lakukan persetujuan syarat dan ketentuan berlaku.

4. Ketika sudah berhasil, maka langkah berikutnya lanjut membayar BPJS Kesehatan termasuk tunggakan dan iuran wajib setiap bulannya.

5. Moms bisa melakukan pembayaran lewat beberapa metode seperti transfer bank, e-commerce, saku digital, hingga lewat ATM. Berikut contohnya apabila lewat mesin ATM.

6. Masukkan PIN ATM dengan benar.

7. Ketika sudah berhasil masuk halaman utama, pilih menu Pembayaran, kemudian lanjut pilih menu Lainnya.

8. Lalu, berlanjut ke langkah berikutnya, tinggal pilih saja menu BPJS Kesehatan. Masukkan kode perusahaan, yakni 88888 serta 11 digit nomor kartu BPJS.

9. Periksa kembali kebenaran data, nantinya akan muncul konfirmasi seperti nama peserta, nomor BPJS, serta jumlah yang akan dibayarkan, jika sudah sesuai tekan 'YA'.

10. Transaksi sedang di proses dan langkah berikutnya tinggal menunggu struk pembayaran keluar dari mesin ATM BRI.

Baca Juga: Yang Pakai Kacamata, Bisa Pakai Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Ini, Dapat Subsidi sampai Rp300 Ribu

Cara Klain Kacamata di BPJS Kesehatan

Melansir dari Kompas via Nakita.Id, klaim kacamata BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020.

Peserta BPJS yang membutuhkan kacamata dapat membawa resep kacamata dari FKTP ke optik.

Kemudian nantinya optik akan memberikan kacamata sesuai dengan resep dokter FKTP.

Namun sebelum itu, kita harus simak syarat yang dibutuhkan.

Apa saja?

Syarat Kacamata BPJS

- Peserta BPJS aktif

- Diberikan 2 tahun sekali

Cara mendapatkan kacamata gratis pakai BPJS

- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi

- KTP asli dan fotokopi

Cara Mendapatkan Kacamata BPJS

1. Datang ke FKTP

Pertama, peserta harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat 1 atau Puskesmas.

Baca Juga: Cara Mudah Minta Surat Rujukan Puskesmas, Bikin Proses Klaim BPJS Jadi Cepat Kalau Tahu Triknya

Peserta BPJS Kesehatan meminta rujukan ke poli mata untuk keperluan pemeriksaan.

Ingat, FKTP harus cocok dengan data yang ada di BPJS Kesehatan.

2. Periksa mata oleh dokter spesialis

Setelah mendapatkan rujukan, peserta bisa menjalanani prosedur selanjutnya.

Yakni prosedur rawat jalan yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.

Moms akan melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.

3. Legalisir resep mata

Dokter di FKTP akan memberikan resep kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS.

Legalisir resep kacamata bisa dilakukan di loket RS rujukan sebelum datang ke optik yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan.

4. Tebus di optik

Terakhir, Moms datang ke optik yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan pembelian kacamata baru.

Klaim kacamata bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus dan silinder.

Hanya saja, dana subsidi yang digunakan untuk mengklaim kacamata berbeda-beda sesuai dengan kelasnya.

BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000

Baca Juga: 10 Menit Beres, Begini Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan via Shopee, Tinggal Sat Set Sat Set

BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000

BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000