KABAR BAIK! UMKM Online Bisa Dapat Tambahan Modal Rp. 600 Cuma-cuma dari Pemerintah, Intip Cara Daftarnya

By Virny Apriliyanty, Senin, 6 Maret 2023 | 15:10 WIB
Cara UMKM Online Dapat Subsidi Pemerintah (s.alicdn.com)

Untuk tahu cara daftar UMKM online, simak penjelasan berikut.

Cara Daftar UMKM Online

Bila hendak mendaftar UMKM online, yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi laman resmi pemerintah yang khusus disediakan untuk kelangsungan program BPUM.

Langkah-langkah cara daftar UMKM online yang bisa kamu lakukan ialah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://oss.go.id/

2. Klik daftar

3. Pilih skala usaha (UMK atau non-UMK)

Ilustrasi uang - Simak syarat UMKM dapat BLT Rp 2 juta

4. Masukkan data yang diperlukan dalam kolom yang disediakan, lalu klik daftar.

5. Periksa email dan klik pranala verifikasi untuk mendapat hak akses

Setelah melakukan serangkaian proses di atas, yakni terakhir verifikasi, kamu akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai kategori usaha yang kamu pilih.

Kategori UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dan non-UMK

Baca Juga: Kendaraan Bakal Jadi Bodong! Pemerintah Tetapkan STNK Akan Diblokir Jika Nunggak Bayar Pajak 5 Tahun dan 2 Tahun