KABAR BAIK! UMKM Online Bisa Dapat Tambahan Modal Rp. 600 Cuma-cuma dari Pemerintah, Intip Cara Daftarnya

By Virny Apriliyanty, Senin, 6 Maret 2023 | 15:10 WIB
Cara UMKM Online Dapat Subsidi Pemerintah (s.alicdn.com)

SajianSedap.com - Pemilik UMKM Online, ada kabar baik untuk Anda.

Soalnya, Pemerintah ternyata tengah menggalangkan pemberian subsidi untuk pemilik UMKM Online, lo.

Anda bahkan bisa dapat suntikan dana sampai Rp. 600 ribu rupiah.

Tentu saja suntikan dana ini bisa jadi tambahan modal usaha untuk memperluas bisnis Anda.

Tunggu apalagi?

Langsung cari tahu cara daftarnya berikut ini.

Cara UMKM Online Dapat Subsidi Pemerintah

Di masa pandemi, geliat pertumbuhan bisnis justru naik lantaran masyarakat merasa perlu mampu berada di atas kaki mereka sendiri.

Hal tersebut melatarbelakangi banyak kemunculan UMKM baru-baru ini.

Kabar baiknya, bila kamu termasuk dari sekian banyak orang yang sedang membangun bisnis atau UMKM sendiri, terdapat cara daftar UMKM online yang bisa kamu gunakan untuk mendapat bantuan uang tunai dari pemerintah.

Ada serangkaian proses yang harus kamu lalui untuk mendaftar UMKM onlin tersebut. Bila kamu berhasil memenuhi semua persyaratan dan proses seleksi, pemerintah akan memberikan bantuan senilai Rp 600 ribu untuk keberlangsungan usaha atau UMKM milikmu.

Bantuan tersebut berada di bawah program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang dirancang pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro masyarakat selama pandemi.

Baca Juga: Bakal Disubsidi Oleh Pemerintah, Ini Dia 5 Kelebihan Motor Listrik, Wajib Tahu Buat yang Mau Beli

Untuk tahu cara daftar UMKM online, simak penjelasan berikut.

Cara Daftar UMKM Online

Bila hendak mendaftar UMKM online, yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi laman resmi pemerintah yang khusus disediakan untuk kelangsungan program BPUM.

Langkah-langkah cara daftar UMKM online yang bisa kamu lakukan ialah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://oss.go.id/

2. Klik daftar

3. Pilih skala usaha (UMK atau non-UMK)

Ilustrasi uang - Simak syarat UMKM dapat BLT Rp 2 juta

4. Masukkan data yang diperlukan dalam kolom yang disediakan, lalu klik daftar.

5. Periksa email dan klik pranala verifikasi untuk mendapat hak akses

Setelah melakukan serangkaian proses di atas, yakni terakhir verifikasi, kamu akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai kategori usaha yang kamu pilih.

Kategori UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dan non-UMK

Baca Juga: Kendaraan Bakal Jadi Bodong! Pemerintah Tetapkan STNK Akan Diblokir Jika Nunggak Bayar Pajak 5 Tahun dan 2 Tahun

1. Kunjungi laman https://oss.go.id/ dan pilih 'Masuk'

2. Ketik nomor ponsel/email/username dan password lengkap dengan kode captcha yang ada, dan klik 'Masuk'

3. Pilih menu 'Perizinan Usaha' lalu klik 'Permohonan Baru'

4. Lengkapi semua data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, hingga Data Produk/Jasa Bidang Usaha

5. Periksa kembali semua data yang telah kamu isi dan pastikan sudah sesuai, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

6. Centang kolom 'Pernyataan Mandiri', lalu periksa Draf Perizinan Usaha, dan selesai.

7. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.

Demikian adalah cara daftar UMKM online untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Semoga membantu.

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Tenang, tidak serumit yang Anda bayangkan kok.

Klaim kacamata BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Viral Amoeba Pemakan Otak Bisa Masuk ke Tubuh Lewat Air Kolam Renang, Pemerintah Korea Selatan Himbau Warga Untuk Tidak Berenang

Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.

Pemberian kacamata mengacu pada kriteria penjaminan dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara lebih rinci, berikut tahapan-tahapan cara klaim kacamata BPJS yang bisa Anda ikuti:

1. Datang ke Faskes Tingkat I

Sebelum melakukan klaim kacamata, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas atau klinik terdekat sesuai dengan yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

cara klaim kacamata BPJS Kesehatan

Kemudian, peserta BPJS Kesehatan meminta surat rujukan ke poli mata untuk keperluan pemeriksaan.

2. Periksa mata di dokter spesialis

Setelah mendapat surat rujukan, peserta dapat mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.

Yakni melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.

3. Legalisir resep kacamata

Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Legalisir resep kacamata ke loket RS rujukan sebelum datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Tebus resep di optik

Selanjutnya, datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata baru.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Pemerintah Bakal Bagikan Rice Cooker Gratis Tahun Depan, Begini Cara Menghemat Listrik Walaupun Pakai Penanak Nasi

Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisir.

Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

Akan tetapi, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung dengan kelasnya.

BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000

BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000

BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000

Saat mengajukan klaim kacamata, perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih.

Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Selain itu, klaim kacamata BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

Nah, itulah informasi seputar cara klaim kacamata BPJS Kesehatan dan syarat-syaratnya.

Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan sudah memahami prosedurnya dengan benar.