Mau Dapat Insentif 7 Juta untuk Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik? Ini Syarat dan Cara Mudahnya

By Amelia Pertamasari, Rabu, 8 Maret 2023 | 07:05 WIB
Syarat dan cara mendapatkan insentif Rp 7 juta konversi motor benci jadi motor listrik. (Kompas)

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, setidaknya terdapat 2 kriteria utama motor dapat menerima bantuan subsidi konversi.

Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak digunakan dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.

"Motornya seperti apa? Kalau yang sudah mogok jangan lah. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai, kita konversi," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Kemudian dari sisi administrasi, motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif.

Selain itu, nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan nama KTP.

Ketentuan mengenai nama yang tercantum dalam STNK dan KTP harus sama sesuai dengan pedoman pemberian insentif KBLBB. Setiap satu orang hanya bisa mendapatkan subsidi untuk satu kendaraan saja.

"Nama (yang tercantum) di STNK dan KTP-nya mohon pengertiannya sama. Kalau punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu," ujar Rida.

Adapun konversi motor dapat dilakukan di bengkel yang telah bersertifikat. Rida bilang, sertifikat ini diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Nanti kita akan keluarkan aplikasinya, sehingga dapat dengan mudah mendapatkan daftar bengkel," ucapnya.

Syarat dapat subsidi konversi motor listrik:

1. Motor layak digunakan

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Bakal Cair Bulan Depan, Ini Syarat Penerimanya yang Tak Semua Orang Bisa Dapat