Mau Dapat Insentif 7 Juta untuk Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik? Ini Syarat dan Cara Mudahnya

By Amelia Pertamasari, Rabu, 8 Maret 2023 | 07:05 WIB
Syarat dan cara mendapatkan insentif Rp 7 juta konversi motor benci jadi motor listrik. (Kompas)

SajianSedap.com - Pemerintah telah menetapkan insentif atau subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebesar Rp 7 juta yang berlaku pada Maret 2023.

Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Insentif sepeda motor listrik tersebut diberikan baik untuk konversi maupun kendaraan baru.

Hal itu bertujuan untuk mendorong keterjangakauan masyarakat menggunakan kendaraan yang bebas emisi.

Ini merupakan upaya pemerintah dalam percepatan implementasi mengatasi masalah pencemaran lingkungan di tanah air.

Seperti kita tahu, isu pencemaran lingkungan memang masih jadi sorotan banyak pihak, mengingat kondisinya yang kini semakin mengkhawatirkan.

Hal ini pula yang mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk menjawab masalah lingkungan tersebut.

Dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik yakni motor listrik, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta tersebut.

Lalu bagaimana syarat dan cara mendapatkannya? Simak selengkapnya berikut ini.

Syarat Dapat Insentif Rp 7 Juta Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik

Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi dari motor berbasis bahan bakar fosil atau bensin menjadi motor listrik.

Namun, tidak semua jenis motor bisa mendapatkan bantuan itu.

Baca Juga: Awalnya Memang Mengkilap, Tapi Ini Efek Buruk Terlalu Sering Pakai Semir Ban ke Mobil atau Motor