Mau Dapat Insentif 7 Juta untuk Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik? Ini Syarat dan Cara Mudahnya

By Amelia Pertamasari, Rabu, 8 Maret 2023 | 07:05 WIB
Syarat dan cara mendapatkan insentif Rp 7 juta konversi motor benci jadi motor listrik. (Kompas)

SajianSedap.com - Pemerintah telah menetapkan insentif atau subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebesar Rp 7 juta yang berlaku pada Maret 2023.

Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Insentif sepeda motor listrik tersebut diberikan baik untuk konversi maupun kendaraan baru.

Hal itu bertujuan untuk mendorong keterjangakauan masyarakat menggunakan kendaraan yang bebas emisi.

Ini merupakan upaya pemerintah dalam percepatan implementasi mengatasi masalah pencemaran lingkungan di tanah air.

Seperti kita tahu, isu pencemaran lingkungan memang masih jadi sorotan banyak pihak, mengingat kondisinya yang kini semakin mengkhawatirkan.

Hal ini pula yang mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk menjawab masalah lingkungan tersebut.

Dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik yakni motor listrik, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta tersebut.

Lalu bagaimana syarat dan cara mendapatkannya? Simak selengkapnya berikut ini.

Syarat Dapat Insentif Rp 7 Juta Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik

Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi dari motor berbasis bahan bakar fosil atau bensin menjadi motor listrik.

Namun, tidak semua jenis motor bisa mendapatkan bantuan itu.

Baca Juga: Awalnya Memang Mengkilap, Tapi Ini Efek Buruk Terlalu Sering Pakai Semir Ban ke Mobil atau Motor

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, setidaknya terdapat 2 kriteria utama motor dapat menerima bantuan subsidi konversi.

Pertama, motor yang akan dikonversi harus layak digunakan dengan kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.

"Motornya seperti apa? Kalau yang sudah mogok jangan lah. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai, kita konversi," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Kemudian dari sisi administrasi, motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif.

Selain itu, nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK harus sesuai dengan nama KTP.

Ketentuan mengenai nama yang tercantum dalam STNK dan KTP harus sama sesuai dengan pedoman pemberian insentif KBLBB. Setiap satu orang hanya bisa mendapatkan subsidi untuk satu kendaraan saja.

"Nama (yang tercantum) di STNK dan KTP-nya mohon pengertiannya sama. Kalau punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu," ujar Rida.

Adapun konversi motor dapat dilakukan di bengkel yang telah bersertifikat. Rida bilang, sertifikat ini diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Nanti kita akan keluarkan aplikasinya, sehingga dapat dengan mudah mendapatkan daftar bengkel," ucapnya.

Syarat dapat subsidi konversi motor listrik:

1. Motor layak digunakan

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Bakal Cair Bulan Depan, Ini Syarat Penerimanya yang Tak Semua Orang Bisa Dapat

2. Kapasitas mesin motor 110-150 cc

3. Motor harus memiliki surat yang lengkap dan aktif

4. Konversi harus dilakukan di bengkel yang telah bersertifikat.

Kelebihan Konversi Motor Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) akan menghemat penggunaan BBM hingga Rp 2,77 juta per tahun.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana, manfaat tersebut bisa diperoleh apabila pengguna sudah melakukan konversi dari motor konvensional yang menggunakan Bahan Bakar Minyak(BBM) beralih menjadi motor listrik.

“Pada sisi konsumen atau pengguna motor sendiri kurang lebih bisa menghemat Rp 2,77 juta per tahun," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Maritim dan Investasi, Senin (6/3/2023).

Kemudian di sisi lain yaitu pemerintahan, konversi juga bisa menghemat Rp 32,7 miliar per tahun akibat turunnya kebutuhan BBM.

Namun sebagai gantinya, kebutuhan atas listrik akan jadi meningkat dengan proyeksi 15,2 giga watt per-hour.

Hal itu yang kemudian nanti akan dicarikan jalan keluar dan segera diimplementasikan oleh pihak Kementerian ESDM bersama lembaga terkait termasuk PT PLN.

"Lalu dengan konversi, juga bisa menurunkan 0,03 juta ton efek gas rumah kaca," ujar Rida lagi.

"Hal yang lebih penting lagi, akan menciptakan lapangan kerja baru diantaranya karena adanya bengkel khusus untuk konversi di seluruh Indonesia, kita sudah data dan akan kita tingkatan untuk melayani sekiranya banyak pelanggan yang akan melakukan konversi,” lanjutnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Tak Tahu! Begini Cara Mengetahui Apakah Kendaraan Bermotor Kena Pajak Progresif, Cukup Lihat Kode Ini di STNK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Dapat Insentif Konversi Motor Listrik Rp 7 Juta