SajianSedap.com - Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor tentu sudah paham dengan pajak pajak yang dibayar setiap tahun dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.
Jika pajak tahunan merupakan pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap tahun, pajak lima tahunan ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.
Namun tahukah Anda dengan pajak progresif kendaraan bermotor?
Pajak progresif merupakan ketentuan di mana terdapat seorang pemilik kendaran yang memiliki lebih dari satu motor atau mobil di satu alamat rumah.
Dalam keadaan ini, ia harus membayar pajak yang berbeda-beda tiap kendaraannya.
Dengan kata lain, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.
Misalnya, Anda menjual mobil ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik sebelumnya karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.
Dengan demikian, jika menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga dibebani pajak progresif untuk kendaraan yang sudah dijual.
Mengutip laman Indonesia.go.id, dasar pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bagaimana cara mengetahui bahwa kendaraan bermotor kita dikenai pajak progresif? Lihat berikut ini cara mengeceknya melalui STNK Anda.
Untuk mengetahui apakah kendaraan yang dimiliki terkena pajak progresif, bisa dilihat ada kode-kode tertentu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kode tersebut terdapat pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR