Baca Juga: Awas Jadi Korban Tagihan Pajak Nyasar! Ini Pentingnya Blokir STNK Jika Mobil dan Motor Sudah Dijual
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.
Melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan apabila kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas kendaraan.
Terlebih bila Anda tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.
Pajak progresif sendiri diberlakukan untuk menekan jumlah kendaraan yang ada di jalanan saat ini, sehingga dapat menekan terjadinya kepadatan lalu lintas.
Sehingga penting untuk memblokir STNK memang wajib dilakukan jika kendaraan bermotor sudah dijual ke orang lain untuk menghindari pajak progresif.
Dengan begitu, maka ada keuntungan tersendiri bagi pemilik lama yaitu bebas dari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.
Adapun pengenaan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, sudah berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ketentuan ini berlaku untuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan jenis yang sama pada nama dan alamat yang sama.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan dengan jenis yang sama.
Misalnya, seseorang memiliki lebih dari satu mobil. Maka mobil kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif, saat akan membayar pajak.
Baca Juga: Awas Jadi Korban Tagihan Pajak Nyasar! Ini Pentingnya Blokir STNK Jika Mobil dan Motor Sudah Dijual
Sedangkan jika memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang berbeda, misalnya satu mobil dan satu motor, maka tidak dikenakan pajak progresif.
Tak hanya Jakarta, sejumlah wilayah lain juga sudah memberlakukan pajak progresif, seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.
Agar terhindar dari pajak progresif nyasar atau tidak tepat sasaran, pemilik kendaraan yang sudah menjual atau memindah-tangankan kendaraannya harus segera melakukan pemblokiran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Cara Melihat Pajak Progresif di STNK
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR