SajianSedap.com - Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor tentu sudah paham dengan pajak pajak yang dibayar setiap tahun dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.
Jika pajak tahunan merupakan pajak rutin yang wajib dibayarkan setiap tahun, pajak lima tahunan ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.
Namun tahukah Anda dengan pajak progresif kendaraan bermotor?
Pajak progresif merupakan ketentuan di mana terdapat seorang pemilik kendaran yang memiliki lebih dari satu motor atau mobil di satu alamat rumah.
Dalam keadaan ini, ia harus membayar pajak yang berbeda-beda tiap kendaraannya.
Dengan kata lain, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.
Misalnya, Anda menjual mobil ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik sebelumnya karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.
Dengan demikian, jika menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga dibebani pajak progresif untuk kendaraan yang sudah dijual.
Mengutip laman Indonesia.go.id, dasar pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bagaimana cara mengetahui bahwa kendaraan bermotor kita dikenai pajak progresif? Lihat berikut ini cara mengeceknya melalui STNK Anda.
Untuk mengetahui apakah kendaraan yang dimiliki terkena pajak progresif, bisa dilihat ada kode-kode tertentu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kode tersebut terdapat pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
Pada bagian kiri bawah, ada angka yang menjelaskan kendaraan itu kepemilikan keberapa, itulah tanda pajak progresif.
Ada tiga angka, dan jika tertera 001, artinya kendaraan Anda adalah yang pertama, dan dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan itu.
DPP ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan melihat harga pasaran kendaraan dan hal-hal yang mengurangi nilai kendaraan tersebut.
Sedangkan, jika yang tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya.
Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
Baca Juga: Awas Jadi Korban Tagihan Pajak Nyasar! Ini Pentingnya Blokir STNK Jika Mobil dan Motor Sudah Dijual
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.
Melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan apabila kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas kendaraan.
Terlebih bila Anda tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.
Pajak progresif sendiri diberlakukan untuk menekan jumlah kendaraan yang ada di jalanan saat ini, sehingga dapat menekan terjadinya kepadatan lalu lintas.
Sehingga penting untuk memblokir STNK memang wajib dilakukan jika kendaraan bermotor sudah dijual ke orang lain untuk menghindari pajak progresif.
Dengan begitu, maka ada keuntungan tersendiri bagi pemilik lama yaitu bebas dari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.
Adapun pengenaan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, sudah berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ketentuan ini berlaku untuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan jenis yang sama pada nama dan alamat yang sama.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan dengan jenis yang sama.
Misalnya, seseorang memiliki lebih dari satu mobil. Maka mobil kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif, saat akan membayar pajak.
Baca Juga: Awas Jadi Korban Tagihan Pajak Nyasar! Ini Pentingnya Blokir STNK Jika Mobil dan Motor Sudah Dijual
Sedangkan jika memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang berbeda, misalnya satu mobil dan satu motor, maka tidak dikenakan pajak progresif.
Tak hanya Jakarta, sejumlah wilayah lain juga sudah memberlakukan pajak progresif, seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.
Agar terhindar dari pajak progresif nyasar atau tidak tepat sasaran, pemilik kendaraan yang sudah menjual atau memindah-tangankan kendaraannya harus segera melakukan pemblokiran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Cara Melihat Pajak Progresif di STNK
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR