Update 5 Wilayah yang Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Maret 2023, Buruan Jangan Sampai Ketinggalan

By Amelia Pertamasari, Minggu, 12 Maret 2023 | 18:40 WIB
Daftar wilayah yang menyelenggarakan pemutihan pajak di bulan Maret. (Kompas)

SajianSedap.com - Sejumlah daerah di Indonesia masih memiliki program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku di bulan Maret 2023 ini.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Dengan adanya program pemutihan ini, maka salah satu keuntungan pemilik kendaraan yang menunggak pajak adalah tak dikenakan sanksi administratif maupun denda.

Masing-masing daerah ini memiliki kebijakan terkait pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Ada yang membebaskan denda pajak, diskon pajak, sampai diskon dan bebas bea balik nama kendaraan.

Jadi segera manfaatkan mumpung masih berlaku!

Jangan sampai kendaraan kamu jadi bodong gara-gara tidak memperpanjang STNK dua tahun.

Adapun hingga hari ini, tercatat sudah ada 5 wilayah yang masih melangsungkan program pemutihan PKB. 

Setiap wilayah ini memiliki periode masing-masing yang bisa Anda simak berikut ini:

Daftar Wilayah yang Melakukan Pemutihan Pajak

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini daftar wilayah yang melakukan pemutihan pajak di bulan Maret 2023.

Ada baiknya bagi mereka yang menunggak pembambayaran kendaraan bermotornya dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Baca Juga: Jangan Kelewatan, Ini Cara Dapatkan Motor Listrik Seharga Rp 4 Jutaan Setelah Disubsidi Pemerintah

1. Aceh

Pemerintah Aceh memperpanjang masa pemutihan kendaraan bermotor di Aceh.

Jadwal semula yang dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2023, kini diperpanjang hingga 30 April 2023 mendatang.

Karena itu, kepada masyarakat Aceh diberikan peluang dan kesempatan untuk memanfaatkan masa perpanjangan tersebut.

2. Riau

Seperti diketahui, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau resmi diberlakukan mulai Rabu 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Dengan diberlakukan program ini, khususnya para wajib pajak yang menunggak pembambayaran kendaraan bermotornya agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini.

Provinsi Riau juga secara bertahap tengah memperluas pelayanan berkonsep drive thru. Di mana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan dalam upaya membayar pajak.

Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru, pelayanan serupa juga telah dibuka di Pangkalan Kerinci dan dalam wakti dekat segera diresmikan di Tembilahan.

Waktu tunggu drive thru yang hanya sekitar tiga sampai lima menit tersebut beroleh respon positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota termasuk penambahan drive thru di Pekanbaru.

3. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mana dalam rangka memeriahkan HUT ke-66 tahun Provinsi Kalbar.

Kepala UPT PPD atau Samsat Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Maximus Jaraan, mengharapkan wajib pajak segera memanfaatkan insentif tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Program pemutihan diadakan berdasarkan Pergub 3/2023. Program ini berlangsung selama 6 bulan, sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 7 Februari 2023.

Baca Juga: Mau Dapat Insentif 7 Juta untuk Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik? Ini Syarat dan Cara Mudahnya

Pemprov memberikan 4 jenis insentif kepada masyarakat, yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.

Lalu ada gratis BBNKB kedua, dan terakhir adalah diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun.

4. Sidoarjo

Selain pemutihan pajak motor dan mobil, warga Sidoarjo juga bisa mendapat keringanan biaya balik nama kendaraan.

Penunggak pajak akan dibebaskan (gratis) dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sidoarjo, Jawa Timur juga menggelar pemutihan 2023 untuk pajak parkir dan pajak lainnya.

Mengutip akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Maret 2023 mendatang.

Dari akun Instagram tersebut, ada beberapa program penghapusan denda pajak daerah, antara lain:

Penghapusan denda pajak parkir, PBB, BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak penerangan jalan (non-PLN).

Bagi yang akan mengurus, bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Ada di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914 atau bisa juga cek di akun Instagram @bppd.sidoarjo.

5. Jambi

Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi, Lukman Hakim mengatakan pemutihan pajak kendaraan tersebut sudah dimulai sejak 6 Januari 2023 lalu dalam rangka HUT Provinsi Jambi.

Baca Juga: HORE Dapat Subsidi dari Pemerintah! Begini Trik Mengatasi Motor Listrik agar Tidak Kehabisan Baterai di Jalan

Dia menyebutkan pemutihan pajak hanya berlangsung selama tiga bulan dan akan berakhir di 6 April mendatang.