Adapun landasan berfikir terkait cabut gigi atau keluarnya luka darah, adalah batalnya puasa karena hijamah atau bekam.
Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya”.
Sebagian umat Muslim beranggapan bahwa darah yang keluar saat cabut gigi atau dari luka dapat membatalkan puasa karena dianalogikan dengan hijamah atau bekam.
Padahal, hijamah tentunya berbeda dengan cabut gigi, dimana hijamah mengeluarkan banyak darah yang bisa mempengaruhi orang berpuasa.
Sehingga orang yang sedang hijamah akan menjadi malas dan lemas.
Kondisi tersebut mebuatnya membutuhkan makanan yang bisa menguatkan dan menghilangkan rasa lemas.
Sedangkan darah yang dikeluarkan cabut gigi dan semisalnya, tidak memberi pengaruh yang sama dengan hijamah.
Demikian juga puasa seseorang tidak akan batal jika mengeluarkan darah untuk cek darah, karena darah yang diambil sedikit.
Namun perlu diingat kembali bahwa wajib bagi orang berpuasa saat cabut gigi, untuk berusaha menjaga agat tidak menelan darah.