Nyesel Kalau Sampai Kelewatan, Cek Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 agar Dapat Rp 4,2 Juta

By Raka, Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:40 WIB
Simak cara dan syarat daftar prakerja 2023 gelombang 50 (IG Prakerja)

- Warga negara Indonesia Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50

Jika sudah memenuhinya, berikut cara daftar kartu prakerja.

- Masukkan email dan password akun kamu untuk bisa mendaftar ke laman www.prakerja.go.id.

- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir kamu. Lalu, klik lanjut.

- Lengkapi data diri dan pastikan telah sesuai.

- Terdapat kolom nama lengkap sesuai KTP, jenis kelamin, nama lengkap ibu kandung, status perkawinan, jumlah tanggungan.

- Kemudian kolom alamat sesuai KTP dari nama jalan sampai kelurahan/desa.

Baca Juga: Akhirnya! Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Dibuka, Ternyata Kuota Pelatihan Dibatasi, Segini Jumlahnya