SajianSedap.com - Sejumlah daerah di Indonesia masih memiliki program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku di bulan Maret 2023 ini.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
Dengan adanya program pemutihan ini, maka salah satu keuntungan pemilik kendaraan yang menunggak pajak adalah tak dikenakan sanksi administratif maupun denda.
Masing-masing daerah ini memiliki kebijakan terkait pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Ada yang membebaskan denda pajak, diskon pajak, sampai diskon dan bebas bea balik nama kendaraan.
Jadi segera manfaatkan mumpung masih berlaku!
Jangan sampai kendaraan kamu jadi bodong gara-gara tidak memperpanjang STNK dua tahun.
Adapun hingga hari ini, tercatat sudah ada 5 wilayah yang masih melangsungkan program pemutihan PKB.
Setiap wilayah ini memiliki periode masing-masing yang bisa Anda simak berikut ini:
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini daftar wilayah yang melakukan pemutihan pajak di bulan Maret 2023.
Ada baiknya bagi mereka yang menunggak pembambayaran kendaraan bermotornya dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Baca Juga: Jangan Kelewatan, Ini Cara Dapatkan Motor Listrik Seharga Rp 4 Jutaan Setelah Disubsidi Pemerintah
5 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Jogja Serba Minuman, Dijamin Otentik dan Enak Banget
Source | : | tribunnews,Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR