Dikasih Tahu Langsung dari PERTAMINA, Cara dan Syarat jadi Agen Gas Elpiji 3 Kilo, Cukup Siapkan 8 Dokumen

By Raka, Minggu, 7 Mei 2023 | 13:10 WIB
Syarat dan cara daftar menjadi agen resmi pertamina sebagai penyalur tabung gas Elpiji (KataData)

6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha

7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.

8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.

Baca Juga: Bukan Habis Dipakai, Ternyata Gas dengan Ciri-ciri Ini Justru Cepat Habis Karena Bocor! Bisa Bahayakan Seisi Rumah Kalau Terus Dipakai

Selain itu, untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah dokumen kepemilikan tanah beserta dokumen pelengkapnya.

Pendaftaran agen elpiji melon bisa dilakukan secara online melalui laman resmi di link https://kemitraan.pertamina.com.

Perlu digarisbawahi bahwa setelah dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO atau elpiji 3 Kg, anda belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.

Adapun pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT Pertamina.

Sedangkan Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.

Syarat administrasi perizinan agen elpiji 3 Kg

Terdapat sederet syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi agen elpiji 3 Kg (syarat jadi agen elpiji).

Syarat itu meliputi persyaratan administrasi izin baru dan persyaratan sarana dan fasilitas agen LPG 3 Kg.

Berikut syarat administrasi izin baru menjadi agen elpiji melon: