Dikasih Tahu Langsung dari PERTAMINA, Cara dan Syarat jadi Agen Gas Elpiji 3 Kilo, Cukup Siapkan 8 Dokumen

By Raka, Minggu, 7 Mei 2023 | 13:10 WIB
Syarat dan cara daftar menjadi agen resmi pertamina sebagai penyalur tabung gas Elpiji (KataData)

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat Referensi Bank.

Baca Juga: Bukan Habis Dipakai, Ternyata Gas dengan Ciri-ciri Ini Justru Cepat Habis Karena Bocor! Bisa Bahayakan Seisi Rumah Kalau Terus Dipakai

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :