SajianSedap.com - BPJS Kesehatan memang menjadi penolong banyak orang, terutama rakyat menengah ke bawah.
Namun belum banyak yang tahu kalau pemeriksaan ibu hamil juga ada yang bisa ditanggung BPJS kesehatan, nih!
Ya, ada beberapa daftar BPJS Kesehatan untuk ibu hamil yang wajib diketahui.
Apa saja?
BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil
Jika kamu sedang hamil dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, jangan lewatkan manfaat yang didapat selama melakukan pemeriksaan ibu hamil.
Sayangnya, masih ada ibu hamil yang belum tahu apa saja layanan pemeriksaan yang di-cover BPJS Kesehatan.
Tanpa berlama-lama lagi, yuk cari tahu informasi selengkapnya berikut ini.
4 Layanan Pemeriksaan Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Layanan USG
USG (ultasonografi) merupakan tindakan medis yang dilakukan dengan cara pemindaian organ tubuh manusia menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi.
Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi janin, mendeteksi penyakit, serta mengetahui organ-organ tubuh lainnya.
Di puskesmas, biaya layanan ini mencapai kisaran Rp 30.000 - Rp 50.000.
Namun sekarang, kamu bisa mendapatkannya secara gratis dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Berapa Potongan BPJS Ketenagakerjaan, yang Kerja di Perusahaan Wajib Tahu Aturan Ini