Bumil Harus Tahu, Ini Daftar Pemeriksaan Kehamilan yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Telat Tahu!

By Ulfa, Minggu, 14 Mei 2023 | 11:10 WIB
Daftar pemeriksaan ibu hamil yang ditanggung BPJS Kesehatan (tribunbali)

Akan tetapi, penting untuk diketahui bahwa layanan ini hanya diberikan satu kali saja kepada peserta BPJS.

Untuk pemeriksaan selanjutnya, kamu akan dikenakan biaya tambahan.

2. Layanan Periksa Kehamilan dan Pasca Melahirkan

Layanan pemeriksaan ibu hamil berikut ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan, loh.

Berikut rincian lengkapnya:

- Konsultasi (maksimal kunjungan 4 kali): Rp 200.000

- Pemeriksaan Antenatal Care: Rp 50.000 per kunjungan

BPJS untuk ibu hamil dan pasca melahirkan

- Kunjungan neonatus ketiga atau bayi baru lahir usia 0-28 hari serta kunjungan ibu nifas ketiga: Rp 25.000 per kunjungan

- Tindakan pasca persalinan di puskesmas: Rp 175.000

- Pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000

3. Layanan Persalinan

Kamu tak perlu khawatir setelah ini, karena BPJS Kesehatan telah menanggung biaya persalinan normal atau pervaginam.

Baca Juga: Jangan Sampai BPJS Gak Bisa Dipakai Waktu Darurat, Begini Cara Cek Status dan Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp