SajianSedap.com - BPJS Kesehatan memang menjadi penolong banyak orang, terutama rakyat menengah ke bawah.
Namun belum banyak yang tahu kalau pemeriksaan ibu hamil juga ada yang bisa ditanggung BPJS kesehatan, nih!
Ya, ada beberapa daftar BPJS Kesehatan untuk ibu hamil yang wajib diketahui.
Apa saja?
BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil
Jika kamu sedang hamil dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, jangan lewatkan manfaat yang didapat selama melakukan pemeriksaan ibu hamil.
Sayangnya, masih ada ibu hamil yang belum tahu apa saja layanan pemeriksaan yang di-cover BPJS Kesehatan.
Tanpa berlama-lama lagi, yuk cari tahu informasi selengkapnya berikut ini.
4 Layanan Pemeriksaan Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Layanan USG
USG (ultasonografi) merupakan tindakan medis yang dilakukan dengan cara pemindaian organ tubuh manusia menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi.
Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi janin, mendeteksi penyakit, serta mengetahui organ-organ tubuh lainnya.
Di puskesmas, biaya layanan ini mencapai kisaran Rp 30.000 - Rp 50.000.
Namun sekarang, kamu bisa mendapatkannya secara gratis dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Berapa Potongan BPJS Ketenagakerjaan, yang Kerja di Perusahaan Wajib Tahu Aturan Ini
Akan tetapi, penting untuk diketahui bahwa layanan ini hanya diberikan satu kali saja kepada peserta BPJS.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, kamu akan dikenakan biaya tambahan.
2. Layanan Periksa Kehamilan dan Pasca Melahirkan
Layanan pemeriksaan ibu hamil berikut ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan, loh.
Berikut rincian lengkapnya:
- Konsultasi (maksimal kunjungan 4 kali): Rp 200.000
- Pemeriksaan Antenatal Care: Rp 50.000 per kunjungan
- Kunjungan neonatus ketiga atau bayi baru lahir usia 0-28 hari serta kunjungan ibu nifas ketiga: Rp 25.000 per kunjungan
- Tindakan pasca persalinan di puskesmas: Rp 175.000
- Pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000
3. Layanan Persalinan
Kamu tak perlu khawatir setelah ini, karena BPJS Kesehatan telah menanggung biaya persalinan normal atau pervaginam.
Sebagai informasi, persalinan normal di bidan mencapai sebesar Rp 700.000.
Sementara itu, jika dilakukan oleh dokter maka mencapai sebesar Rp 800.000.
Selain itu, persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas mencapai Rp 950.000.
Agar ibu hamil bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan, siapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- KTP
- KK
- Kartu BPJS
- Surat rujukan dari faskes tingkat pertama (FKTP)
4. Layanan Operasi Caesar
Selain persalinan normal, sekarang persalinan caesar juga dapat ditanggung BPJS Kesehatan!
Namun perlu diingat, BPJS hanya bisa dipakai untuk layanan ini apabila ibu hamil mendapat rujukan dari dokter.
Berikut persyaran dan prosedurnya:
- Peserta yang melahirkan tanpa ada gangguan bisa langsung mengunjungi FKTP terdekat tanpa ada rujukan.
- Peserta yang memiliki risiko tinggi pada kehamilan atau ada gangguan dalam proses pengerjaannya akan dilakukan ke fasiltas kesehatan tingkat lanjutan.
- Peserta yang ada dalam kondisi darurat (kejang kehamilan, pendarahan, pecah ketuban (dini) dan kondisi lain), dapat mempertimbangkan untuk dibawa ke rumah sakit.
Nah, itulah beberapa layanan untuk ibu hamil yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Semoga bermanfaat!
Artikel ini telah tayang di nakita.grid.id dengan judul Apa Saja Pemeriksaan Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek di Sini!