Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, menurut peraturan BPJS No 23 Tahun 2015, bayi yang masih di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS Kesehatan, selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan.
Untuk diketahui, pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandungan tidak bisa dilakukan secara online.
Namun kini aturan terbaru sudah berubah.
Dihubungi melalui pesan langsung akun Instagram resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri, kebijakan pendaftaran bayi dalam kanfungan sudah tidak ada lagi.
Bayi didaftarkan setelah lahir.
Cara pendaftarab bayi baru lahir daru peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui rumah sakit tempat bersalin sebelum pulang untuk Peserta PBPU Mandiri atau Layanan PANDAWA.
Sementara itu untuk PPU atau Pekerja Penerima Upah dapat konfirmasi secara langsung memlaui HRD atau satuan kerja di tempat bekerja.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan Republik Indonesia, ada beberapa ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir yang perlu diperhatikan juga.
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;