Apakah Bayi Dalam Kandungan Bisa Didaftarkan BPJS Kesehatan? Begini Aturan Barunya

By Idam Rosyda, Jumat, 26 Mei 2023 | 08:40 WIB
apakah bayi dalam kandungan bisa didaftarkan BPJS Kesehatan (kompas.com dan freepik)

3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;

4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;

5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Jadi mulai sekarang bayi dalam kandungan tidak bisa didaftarkan BPJS Kesehatan.

Semoga informasi ini berguna.

 Baca Juga: Nyesel Kalau Gak Coba, Makan 2 Butir Telur Tiap Hari Punya 5 Efek Ini di Tubuh, BPJS Bisa-bisa Tidak Terpakai Seumur Hidup