Makin Aman dan Nyaman Menikmati Semangkuk Hangat Ramen dengan Beragam Toping Lezat di Haraku Ramen yang Telah Bersertifikasi Halal

By Intan Yusan S, Selasa, 6 Februari 2024 | 20:40 WIB
Aman dan nyaman menyantap ramen halal di Haraku Ramen. ()

Sajiansedap.comIsmaya Group, perusahaan industri restoran dan lifestyle asal Indonesia, membuka gerai ketiga Haraku Ramen di Gandaria City, Jakarta Selatan, pada akhir Januari lalu.

Kehadiran gerai ketiga ini sekaligus memperkenalkan Haraku Ramen yang menghadirkan pengalaman kuliner Jepang terjangkau, yang telah bersertifikasi halal.

Sertifikasi halal diserahkan secara simbolis oleh Dr. HA Sukandar MAg, Analis Kebijakan Ahli Madya serta Koordinator Bidang Sertifikasi Halal Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal (BPJPH), didampingi Dr. Ir. Muslich, MSi, Halal Partnership and Audit Services Director Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Cendyarani, President Director Ismaya Group, pada acara seremoni Sertifikasi Halal yang diadakan di Haraku Ramen, Gandaria City.

Sebelumnya, Haraku Ramen telah melewati proses tahap pemeriksaan kehalalan produk yang ketat dilakukan LPPOM MUI.

Mulai dari bahan yang digunakan, cara pengolahan bahan baku, dan aspek audit lain sesuai standar yang telah ditetapkan BPJPH Kementerian agama dan LPPOM MUI.

Haraku   Ramen juga telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH atau Halal Product Assurance System) dengan sangat baik (excellent).

Baca Juga: Mau Bikin Kaldu Putih Ramen Ala Restoran Jepang? Ternyata Cuma Butuh 4 Langkah Sederhana

Baca Juga: Resep Ramen Carbonara, Menu Anti Gagal untuk Ide Menu Sarapan Spesial Hari Ini

 

Seremoni penyerahan sertifikasi halal di Haraku Ramen dari Ismaya Group.

Produk Berkualitas & Terjamin Kehalalannya

 

Dr. HA Sukandar MAg. mewakili Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH, menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi Ismaya Group lewat Haraku Ramen yang telah mendapatkan sertifikasi halal.”

Usaha yang dilakukan Haraku Ramen, lanjutnya, sejalan dengan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang terakhir akan diterapkan per 17 Oktober 2024.