Pakai Staples untuk Bungkus Makanan Didenda Rp 34 Juta di Negara Ini

By Idam Rosyda, Kamis, 28 Maret 2024 | 12:42 WIB
larangan penggunaan staples untuk bungkus makanan (Kompasiana dan Freepik)

Bermula dari banyaknya kasus laporan mengenai ditemukannya staples pada makanan, hal ini membuat pemerintah Malaysia akhirnya mengeluarkan aturan.

Melansir dari laman siakapkeli.my, salah satu peristiwa terjadi ketika seorang anak mengeluh merasakan sakit di perut usai menyantap makanan.

Rupanya setelah dilakukan rontgen, ditemukan staples di lambungnya.

Direktur Jenderal Kesehatan, Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah telah memerintahkan penjual makanan untuk berhenti menggunakan benda berbahaya dalam kemasan makanannya.

Mereka yang melanggar aturan dapat didenda hingga RM10.000 (kurang lebih Rp 34 juta), dipenjara selama dua tahun, atau keduanya.

Saravanan juga menekankan bahwa isu keamanan pangan melalui proses pengemasan sangatlah penting.

“Konsumen harus berhati-hati saat pergi ke restoran atau warung makan untuk makan. Lihatlah sekeliling dan perhatikan apa yang terjadi di sana terutama jika Anda memutuskan untuk makan di tempat.”

Ia berpesan kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu izin usaha restoran tersebut, selain melihat tingkat kebersihan yang dinilai oleh otoritas setempat.

"Izin usaha dan tingkat kebersihan harus ditampilkan dengan jelas di area restoran untuk dijadikan referensi pelanggan."

Saravanan Chief Executive Officer Asosiasi Konsumen Malaysia mengatakan, pelanggan juga perlu memperhatikan apakah karyawan restoran mematuhi standar prosedur operasional dan juga aturan bisnis.

“Mereka harus memakai (menutup) rambut dan sarung tangan saat menangani makanan untuk memastikan kebersihan,” tambahnya.

Baca Juga: Cara Bedakan Kerupuk Kulit Sapi Asli dan Palsu Jelang Lebaran