Banyak yang Cari, Begini Cara Menjadi Agen Tabung Gas LPG 3 Kg, Mulai dari Syarat, Modal Sampai Aturan Operasionalnya

By Raka, Sabtu, 20 April 2024 | 19:05 WIB
Cara daftar untuk menjadi agen resmi penyalur tabung gas Elpiji 3 kilogram (Kompas.com)

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :

- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.- Pakta Integritas

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Sebagai catatan syarat yang tercantum pada poin 1 sampai 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Sedangkan syarat poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Baca Juga: Cara Gampang Membedakan Tabung Gas yang Asli Dari Pertamina Dengan yang Palsu, Cukup Lihat Bagian Ini Saja