Seharusnya, minyak goreng biasa bertekstur cair.
Tekstur cair adalah salah satu tanda bahwa bahan dapur tersebut belum pernah dipakai sama sekali.
Sebelumnya, sudah ditemukan penjualan minyak goreng palsu di beberapa wilayah di Indonesia.
Melansir dari Tribunnews, polisi sempat memergoki penjual minyak goreng palsu di Blora, Jawa Tengah.
Diketahui seorang pria penjual minyak goreng palsu tersebut menyimpan lima drum minyak goreng palsu.
Tak hanya itu saja, polisi juga menyita sebanyak 400 liter minyak goreng oplosan.
Sebelumnya, dua orang ibu-ibu tertipu di Kudus, Jawa Tengah juga tertipu saat membeli minyak goreng yang diketahui hanya air saja.
Tak hanya mengetahui dari tekstur, warna, dan aromanya saja.
Minyak goreng juga perlu diketahui apakah terdaftar di BPOM atau tidak.
Bagaimana caranya?
Kita cukup mengecek melalui laman resmi BPOM dengan tahapan ini:
Baca Juga: Ciri-ciri Teflon Anti-Lengket Palsu, Jangan Sampai Anda Beli
1. Klik https://cekkbpom.pom.go.id/
2. Pilih 'produk', lalu klik 'MERK'.
3. Masukkan merk minyak goreng yang ingin anda beli
4. Klik 'cari', lalu akan muncul informasi berupa nomor registrasi produk
Jika terdaftar, berarti anda bisa membeli minyak tersebut di pasaran.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul : Jangan Sampai Nggak Tahu Bedanya, Ternyata Ini yang Membedakan Minyak Goreng Asli dengan yang Palsu