Ini Dia Penyebab Pabrik Jamu Legendaris PT Nyonya Meneer Bangkrut!

By dina, Senin, 7 Agustus 2017 | 09:46 WIB
nyonya meneer (dina)

     SajianSedap.Grid.ID – Pabrik jamu Nyonya Meneer yang awalnya terkenal dengan jamu bersalinnya kini bangkrut alias dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Pengadilan mengabulkan gugatan dari salah satu kreditur yang merasa tidak puas atas keputusan damai yang dilakukan pada Mei 2015 lalu.

     “Perjanjian yang dahulu telah dibatalkan,” kata salah satu anggota majelis hakim PN Niaga Semarang, Wismonoto saat dihubungi, Jumat (8/4/2017). Putusan pailit terhadap PT Nyonya Meneer disampaikan dalam sidang pada Kamis (3/8/2017) kemarin sesuai yang dilansir dari kompas.com.

(Baca juga: Cobek Sering Luntur dan Berpasir? Tenang Saja, Ada Cara Mengatasinya)

      Sebelumnya pada 8 Juni 2015, PN Semarang mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap semua kreditornya. Pengesahan proposal dilangsungkan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

     Sidang pada hari Kamis (3/8/2017) tersebut dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Semarang Nani Indrawati. Dalam putusannya, hakim sepakat mengabulkan gugatan salah satu peminjam dari Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.

(Baca juga: Sayur Asem Pasti Jadi Lebih Nendang Rasanya Kalau Ditambahkan Bahan Rahasia Ini)

     Hakim mengabulkan seluruh amar permohonan. Hakim juga menyatakan perjanjian perdamian yang telah disepakati antara debitur, kreditur dan pihak kurator dibatalkan. Perusahaan juga dinyatakan dalam keadaan pailit.

     Wismonoto mengatakan, pihak penggugat mengajukan gugatan karena tidak puas atas proses pembayaran hutang sebagaimana diatur dalam perjanjian damai. Dalam waktu yang ditentukan, pihak manajemen Nyonya Meneer dinilai tidak menunaikan kewajibanya. Atas dasar itu, kreditur meminta agar perusahaan dipailitkan.

(Baca juga: Kalau Ikan Asin Terlalu Asin, Atasi dengan Cara Mudah Ini)

     “Dalam waktu sekian tahun, dalam rentang waktu itu dinilai tidak signifikan. Perjanjian (damai) itu dibatalkan dalam persidangan,” tambahnya.

     Sementara itu pihak kuasa hukum dari PT Nyonya Mener belum menentukan sikap atas putusan tersebut.

(Baca juga: Yuk, Intip Cara Membuat Kaldu Bening untuk Sup yang Terasa Ringan di Lidah)