" Kalau senang, dia akan tertawa tanpa henti, sementara ketika sedih atau takut juga akan dirasakan berlebihan." Lanjutnya.
Sudhiarta juga menjelaskan bahwa mengonsumsi jamur ini memang tidak dapat menyebabkan ketergantungan atau sakaw.
Hanya saja, orang yang mengonsumsi jamur ini tidak akan mampu mengontrol dirinya.
Ada Hukuman yang Menanti
Atas kandungannya akan narkotika golongan 1, magic mushroom menjadi jamur yang tidak boleh dikonsumsi di Indonesia.
Siapapun yang tertangkap mengonsumsi jamur ini akan menerima hukuman setara dengan pengonsumsi narkotika sejenis ganja.
Terhitung sejak 1 Januari 2015, akan dijatuhkan hukuman kurungan.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga : Berbekal Bahan yang Mudah Didapat, Sate Tempe Rangkayo Ini Makin Praktis Dibuat