Sajiansedap.id - Pasit (31) dinyatakan bersalah setelah melanggar undang-undang makanan tahun 1979 milik konstitusi Kerajaan Thailand.
Perempuan yang memiliki nama lengkap Pasit Arinchalapis ini dinyatakan bersalah setelah melakukan penipuan akan penjualan suplemen makanan.
Pasit yang juga dikenal luas sebagai peramal terkenal di Thailand terbukti menjual suplemen dengan label palsu.
Produk suplemen ini dijualnya dalam bentuk penjualan langganan keanggotaan online (membership) untuk perusahaan suplemen makanan asal Jepang.
Dilihat dari perbuatannya, Pasit tidak hanya melanggar undang-undang makanan, tapi juga melanggar ketentuang Dekrit 1984 tentang Penipuan dan Kecurangan Publik.
Baca Juga : Bagai Keluarga Keraton, Begini Cara Vicky Shu Kembali Langsing Pasca Melahirkan, Bisa Tetap Makan Banyak!
Atas dugaan ini, Pasit kini dituntut hukuman penjara selama 4.335 tahun dan denda 20.000 Bath atau sama dengan Rp 8.838.000,00.
Meskipun dituntut sampai 4000 tahun lamanya, Pasit tidak akan dihukum selama itu.
Menurut hukum Thailand, ditilik dari bentuk kesalahannya Pasit hanya akan dihukum selama 20 tahun penjara.